PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 13
BAB 5 — ### ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPJT
(1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 5 of 10
berada di lingkungan Menteri.
(2) Sekretariat BPJT adalah unsur staf yang membantu BPJT dalam menyelenggarakan dukungan teknis
dan administratif kesekretariatan penyelenggaraan pengaturan jalan tol.
(3) Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggung jawab
kepada Kepala BPJT dan secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri Pekerjaan Umum.
(4) Sekretariat BPJT dipimpin oleh seorang Sekretaris.
