PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 8
BAB 3 — ### TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG BPJT
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 5 (lima) orang Anggota dengan susunan 1
(satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota.
(2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 4 of 10
dan merangkap sebagai anggota.
