PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 7
BAB 3 — ### TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG BPJT
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJT dapat melibatkan tenaga profesional atau penyedia jasa sesuai dengan bidangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
