PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 43
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- PT Jasa Marga (Persero) menyerahkan kepada BPJT semua dokumen yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Jalan Tol;
- Melakukan perhitungan investasi atas seluruh ruas jalan tol yang diusahakan oleh PT Jasa Marga selambat-lambatnya pada tanggal 18 Oktober 2005, guna perhitungan pemberian konsesi;
- Penyesuaian pengusahaan Badan Usaha milik Swasta di bidang jalan tol yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 18 Oktober 2005.
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
