PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 42
BAB 8 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT dan Sekretariat
BPJT berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas kinerja pelaksanaan
tugas dan fungsi, serta atas penggunaan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPJT.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
Departemen Pekerjaan Umum.
(4) Dalam hal tertentu Menteri dapat menunjuk auditor independen untuk melakukan pemeriksaan
terhadap BPJT.
