PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 44
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja sekretariat BPJT, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
