PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 39
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat BPJT dalam menyampaikan laporannya wajib memberikan tembusan kepada satuan kerja lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
