PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 38
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat BPJT wajib mengolah dan menggunakan laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
