PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 37
BAB 6 — TATA KERJA
Sekretaris BPJT bertanggungjawab memirnpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
BAB 6 — TATA KERJA
Sekretaris BPJT bertanggungjawab memirnpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.