PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 40
BAB 7 — ### PEMBIAYAAN DAN ANGGARAN
(1) Anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPJT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum.
(2) Penyusunan anggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran untuk pembiayaan
pelaksanaan tugas BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
