Pasal 9
BAB 3 — IZIN PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Usaha mengajukan dokumen rencana Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atas rekomendasi teknis BUMN/BUMD sesuai dengan kewenangannya. (3) Setelah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan izin Penyelenggaraan SPAM kepada Badan Usaha meliputi: a. Surat keterangan izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; b. delineasi wilayah pelayanan sesuai rekomendasi teknis yang diberikan oleh BUMN atau BUMD berupa gambar dan keterangan; c. cakupan pelayanan berupa penjelasan rencana sambungan rumah dan/atau jumlah pelanggan yang disetujui oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan d. keterangan rekomendasi perbaikan atau persetujuan atas dokumen rencana yang diajukan. (4) Dalam hal dalam izin penyelenggaraan SPAM diberikan keterangan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Badan Usaha melakukan penyesuaian masterplan dan DED sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai SPAM JP. (5) Izin Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan biaya.
