PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 8
BAB 3 — IZIN PENYELENGGARAAN SPAM
(1) Badan Usaha wajib menyusun dokumen rencana Penyelenggaraan SPAM JP yang terdiri dari : a. Detail Engineering Design/DED); b. Spesifikasi teknis; dan c. Rencana pengelolaan. (2) Badan Usaha melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dengan memiliki SIPA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam menyusun dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat menunjuk pihak ketiga.
