Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SPAM OLEH BADAN USAHA
(1) Penetapan wilayah pelayanan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a harus memperhatikan: a. Pemenuhan kebutuhan Pokok Air Minum Sehari- hari masyarakat di lingkungan pelayanannya; b. Kesesuaian rekomendasi teknis dari BUMN atau BUMD; dan c. Keterpaduan pembangunan infrastruktur. (2) Cakupan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak melayani masyarakat umum; b. menjamin tersedianya sambungan rumah sesuai dengan rencana dan rekomendasi teknis;
c. memberikan saluran layanan pelanggan (customer service) dan menjamin hak pelanggan mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian pelanggan; d. menjamin kelebihan suplai air tidak dimanfaatkan selain untuk Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari- Hari sesuai rencana; dan e. menjamin penyediaan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. (3) Dalam hal kondisi bencana dan/atau keadaan darurat, Badan Usaha dapat melayani masyarakat umum diluar area izin Penyelenggaraan SPAM atas permintaan Pemerintah Daerah. (4) Bentuk pelayanan penyediaan Air Minum oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. usaha inti bukan melayani penyediaan air minum; dan b. tidak melakukan usaha jual beli air minum dalam kemasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai air minum dalam kemasan.
