PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 10
BAB 4 — TARIF AIR MINUM
(1) Badan pengawasTarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan. (2) Dalam melakukan penetapan tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun struktur tarif mengacu pada harga wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif air minum BUMN atau tarif air minum BUMD.
