PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 11
BAB 4 — TARIF AIR MINUM
(1) Penetapan tarif Air Minum dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diterbitkan izin Penyelenggaraan SPAM. (2) Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun. (3) Dalam jangka waktu periode 3 (tiga) tahun berjalan, tarif Air Minum dapat diubah dalam hal terjadi kenaikan luar biasa dari harga dasar listrik dan bahan bakar minyak.
(4) Tarif Air Minum dan struktur tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
