Pasal 12
BAB 5 — PENGAWASAN KUALITAS, KUANTITAS DAN KONTINUITAS
(1) Pengawasan Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha dilakukan untuk menjamin kepastian pemenuhan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pengaliran Air Minum.
(2) Pengawasan atas kepastian pemenuhan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan atas kepastian pemenuhan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. hasil uji petik kualitas air secara berkala; b. hasil survey kuisioner kepuasan pelanggan; c. analisa laporan tahunan pelaksanaan penyelenggaraan SPAM yang disusun oleh Badan Usaha; dan d. pemantauan lapangan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (4) Laporan tahunan pelaksanaan penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang disusun oleh Badan Usaha memuat antara lain: a. grafik uji petik kualitas air periodik; b. laporan keuangan; c. penanganan kebocoran air; d. pelaksanaan efisiensi energi; e. pelaksanaan operasional dan pemeliharaan bulanan; f. pelaksanaan layanan pelanggan (customer service); dan g. penyelesaian perselisihan pelanggan.
