PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 13
BAB 5 — PENGAWASAN KUALITAS, KUANTITAS DAN KONTINUITAS
(1) Pengawasan terhadap kualitas, kuantitas dan kontinuitas Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha dilakukan dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelaporan dan/atau pengaduan kepada Badan Usaha, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
