Pasal 14
BAB 5 — PENGAWASAN KUALITAS, KUANTITAS DAN KONTINUITAS
(1) Dalam hal memfasilitasi pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Badan usaha wajib menyediakan fasilitas informasi publik dan layanan pelanggan (customer service). (2) Fasilitas informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk laman (website) dan/atau papan pengumuman. (3) Layanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan saluran pelanggan atau kotak saran. (4) Badan Usaha melaporkan hasil informasi publik dan pengaduan secara berkala kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Badan Usaha menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui saluran pelanggan atau kotak saran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan melaporkan penyelesaian tindak lanjut pengaduan tersebut kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelesaian tindak lanjut pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
