PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN KUALITAS, KUANTITAS DAN KONTINUITAS
(1) Badan usaha mempunyai hak untuk: a. mendapatkan pembinaan teknik berupa:
- pendidikan dan pelatihan teknis; dan 2) .fasilitasi operasional; b. mendapatkan pembinaan non-teknik berupa:
- pendidikan dan pelatihan manajemen dan keuangan; dan 2) sertifikasi kompetensi teknis. c. mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. d. menarik tarif yang dikenakan kepada pelanggan. (2) Badan usaha mempunyai kewajiban untuk: a. kuantitas, kualitas, dan kontinuitas. Kontinuitas, memenuhi kebutuhan air minum dari sambungan rumah selama 24 (dua puluh empat) jam, 7 (tujuh) hari dalam seminggu. b. berkewajiban untuk berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber Air Baku dalam rangka konservasi lingkungan berupa:
- Customer Social Responsibility dalam usaha konservasi sumber daya air; dan/atau 2) memasang unit pengukuran volume pemanfaatan Air Baku.
VI KETENTUAN PERALIHAN
