PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 18
BAB 5 — PENGAWASAN KUALITAS, KUANTITAS DAN KONTINUITAS
Bagi badan usaha yang telah menyelenggarakan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum memiliki izin penyelenggaraan SPAM, Pemerintah mengeluarkan izin Penyelenggaraan SPAM tanpa memerlukan rekomendasi teknis BUMN/BUMD dan menyesuaikan ketentuan tarif Air Minum serta pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
