Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN KUALITAS, KUANTITAS DAN KONTINUITAS
(1) Evaluasi Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha dilaksanakan oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah terhadap kinerja pemenuhan standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelaksanaan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha yang kinerjanya tidak memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. diberikan teguran tertulis pertama untuk melakukan upaya perbaikan; b. dalam hal tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diberikan teguran tertulis pertama diberikan teguran tertulis kedua; dan c. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mencabut izin penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha jika dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan sejak teguran tertulis kedua tidak dilakukan perbaikan terhadap kinerja pelaksanaan penyelenggaraan SPAM. (3) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah mencabut izin Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan proses alih kelola Penyelenggaraan SPAM dari Badan Usaha kepada BUMN, BUMD, UPT, atau UPTD sesuai dengan kewenangannya. (4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memberikan penyediaan pelayanan Air Minum dalam wilayah pelayanan Badan Usaha yang telah dicabut izin Penyelenggaraan SPAM sampai dengan proses alih kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai dilaksanakan.
