PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
Advokasi Hukum berupa Konsultasi Hukum dan Opini Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan pemberian pertimbangan hukum kepada Pejabat, Pegawai ASN dan/atau Purnabakti yang menghadapi Permasalahan Hukum terkait pekerjaan/ jabatan.
