Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti yang menghadapi Permasalahan Hukum terkait pekerjaan atau jabatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. (2) Pendampingan perkara pidana dilaksanakan melalui konsultasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan materi dugaan tindak pidana. (3) Dalam melakukan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit kepatuhan intern dan Inspektorat Jenderal Kementerian serta instansi terkait. (4) Pendampingan perkara pidana kepada Menteri, Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti di sekretariat jenderal dapat diberikan oleh Biro Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Pendampingan perkara pidana kepada Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti di luar sekretariat jenderal diberikan oleh Unit Pelayanan Advokasi Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Biro Hukum.
