PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Surat perintah dan/atau surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana, surat perintah dan/atau surat tugas diterbitkan oleh kepala Biro Hukum atau pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum.
