Pasal 82
BAB 7 — PENDANAAN PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pendanaan dalam rangka pelindungan dan penyelamatan arsip kementerian, unit kerja, satuan kerja yang digabung dan atau dibubarkan menjadi tanggung jawab UKK, dan dilaksanakan bersama dengan ANRI sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan. (2) Arsip yang dihasilkan selama kementerian, unit kerja, satuan kerja tersebut berdiri sampai dengan dibubarkan diserahkan ke ANRI untuk selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan dalam rangka pelindungan dan penyelamatan arsip, Unit Kearsipan Organisasi yang digabung dan atau dibubarkan menjadi tanggung jawab UKO, dan
dilaksanakan bersama dengan UKK sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan. (4) Arsip yang dihasilkan selama Unit Kearsipan Organisasi tersebut berdiri sampai dengan dibubarkan diserahkan ke UKK untuk selanjutkan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan pelindungan pencegahan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
