PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
(1) Rekonsiliasi dilakukan untuk menjamin kebenaran data posisi dana FLPP pada masing-masing bank pelaksana. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PPP dan bank pelaksana sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (3) Pelaksanaan rekonsiliasi diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama operasional antara PPP dengan bank pelaksana.
