PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Debitur/ nasabah yang melakukan pelunasan KPR Sejahtera lebih cepat dari jangka waktu KPR, bank pelaksana wajib melaporkan dan mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada PPP, selambat- lambatnya bersamaan dengan pengembalian pokok bulan berikutnya.
