Pasal 16
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengendalian dan pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP untuk kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun bagi MBR dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal. (2) Pengendalian dan pengawasan meliputi kegiatan pemeriksaan, pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi. (3) Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat di lingkungan Eselon I yang membidangi pembiayaan perumahan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau unit kerja yang ditunjuk Menteri.
(4) Kegiatan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi dilakukan oleh PPP.
