Pasal 9
BAB 2 — DPP DALAM KERJASAMA SPAM
(1) DPP diberikan oleh: a. Pemberi Penugasan sesuai dengan kewenangannya; dan/atau b. Kementerian/Lembaga pemerintahan, atau institusi selain pemberi Penugasan. (2) Pemberi Penugasan memberikan DPP jenis Dukungan Pemerintah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (3) Pemberi Penugasan memberikan DPP sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. Menteri kepada BUMN; b. Pemerintah Provinsi kepada BUMD Provinsi; dan c. Pemerintah Kabupaten/Kota kepada BUMD Kabupaten/Kota (4) Kementerian, Lembaga pemerintahan, atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintahan, dan/atau pemerintah provinsi yang terkait dengan kerjasama SPAM untuk pemberian DPP Dukungan Pemerintah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; dan/atau b. Menteri keuangan atau institusi yang bertanggung jawab dalam pemberian DPP Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
(5) DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima DPP yang terdiri dari: a. BUMN atau BUMD sebagai PJPK; dan/atau b. Badan Usaha Pelaksana.
