Pasal 8
BAB 2 — DPP DALAM KERJASAMA SPAM
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMN atau BUMD untuk melaksanakan Kerjasama SPAM yang memerlukan DPP. (2) Penugasan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat Penugasan kepada BUMN atau BUMD sesuai dengan kewenangannya. (3) surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. BUMN atau BUMD yang menerima Penugasan untuk bertindak sebagai PJPK proyek KPBU yang dapat menerima DPP; b. keterangan maksud dan tujuan proyek KPBU; c. target proyek KPBU;
d. lingkup dan sasaran proyek KPBU; e. lingkup penugasan; f. tanggal berlaku penugasan; dan g. keterangan lokasi perencanaan proyek KPBU.
