Pasal 7
BAB 2 — DPP DALAM KERJASAMA SPAM
(1) Dalam menentukan keperluan pemberian DPP, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Kerjasama SPAM. (2) Dalam perencanaan Kerjasama SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyusunan studi kelayakan finansial dan analisa risiko untuk menentukan: a. lingkup kerjasama; b. alokasi risiko dan mitigasi; dan c. keperluan DPP. (3) Penentuan studi kelayakan finansial dan analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber pada: a. dokumen pra studi kelayakan; dan/atau b. dokumen rencana bisnis yang memuat kajian komersial proyek kerjasama. (4) Dokumen pra studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD sesuai dengan kewenangannya. (5) Dokumen rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun oleh BUMN atau BUMD. (6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD sesuai dengan kewenangannya berdasarkan studi kelayakan finansial dan analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan mekanisme kerjasama yaitu: a. kerjasama SPAM dilaksanakan dengan mekanisme KPBU; atau b. kerjasama SPAM dilaksanakan dengan mekanisme transaksi antara institusi bisnis dengan institusi bisnis lainnya (business to business). (7) Kerjasama SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memerlukan DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(8) Kerjasama SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tidak memerlukan DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (9) Kerjasama SPAM yang dilaksanakan dengan mekanisme transaksi antar institusi bisnis dengan institusi bisnis lainnya (business to business) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mengikuti peraturan internal BUMN atau BUMD yang dalam proses pengadaannya menjamin terselenggaranya prinsip persaingan bebas, keterbukaan dan keadilan. (10) Dalam pelaksanaan Kerjasama SPAM dengan mekanisme transaksi antara institusi bisnis dengan institusi bisnis lainnya (business to business) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, para pihak sepakat untuk kebutuhan pembiayaan serta segala risiko kerjasama SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan tidak membebankan risiko tersebut kepada pihak lain diluar yang melakukan kerjasama.
