Pasal 6
BAB 2 — DPP DALAM KERJASAMA SPAM
(1) Jenis DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari: a. Dukungan Pemerintah; b. Dukungan Pemerintah Lainnya; dan c. Jaminan Pemerintah.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa dukungan kontribusi fiskal yang meliputi: a. dukungan kelayakan; dan/atau b. insentif perpajakan. (3) Dukungan Pemerintah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan kontribusi fiskal dan non-fiskal meliputi: a. kontribusi fiskal:
- subsidi;
- hibah;
- penerushibahan;
- pinjaman;
- penerusan pinjaman;
- penyertaan modal negara;
- penyertaan Modal Daerah;dan/atau
- penggantian biaya penugasan. b. kontribusi non-fiskal:
- bantuan infrastruktur;
- dukungan ketersediaan lahan;
- dukungan perizinan;
- dukungan diskon sewa;
- dukungan kebijakan; dan/atau
- dukungan dalam bentuk lain sesuai dengan kewenangannya.
(4) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur kepada Badan Usaha Pelaksana terhadap risiko politik, risiko permintaan, perubahan hukum, kegagalan pembayaran dan/atau operasi dan pemeliharaan termasuk konektivitas.
