Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN DPP
(1) BUMN atau BUMD yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertindak sebagai PJPK melakukan penyiapan dan transaksi proyek KPBU. (2) Dalam melaksanakan penyiapan proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK melakukan penyesuaian studi kelayakan dan/atau rencana bisnis. (3) Dokumen studi kelayakan dan/atau rencana bisnis yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh PJPK untuk melakukan evaluasi kebutuhan DPP dan pengajuan permohonan DPP untuk DPP yang belum dapat dipenuhi oleh pemberi penugasan. (4) Pemberi Penugasan menerbitkan DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang menjadi kewenangannya sesuai dengan hasil studi kelayakan finansial dan analisa risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (5) DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b oleh pemberi Penugasan dapat diberikan dalam bentuk surat atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Persetujuan DPP yang diberikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagai Pemberi Penugasan tetapi belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (7) Persetujuan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam dokumen pengadaan.
