Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN DPP
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat menerbitkan DPP selain yang telah diterbitkan oleh pemberi penugasan. (2) Untuk dapat menerbitkan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJPK melakukan evaluasi DPP yang diperlukan. (3) Evaluasi DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada: a. dokumen pra studi kelayakan yang telah disempurnakan; atau b. dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian DPP selain yang diterbitkan oleh pemberi Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberian DPP selain yang diterbitkan oleh pemberi Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Dukungan Pemerintah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. dalam hal BUMD kabupaten/kota sebagai PJPK, bupati/walikota sebagai pemberi Penugasan menyampaikan surat permohonan DPP kepada gubernur; b. dalam hal BUMD pemerintah provinsi sebagai PJPK, gubernur sebagai pemberi penugasan menyampaikan surat permohonan DPP kepada Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; c. dalam hal BUMN sebagai PJPK, menteri yang memberikan penugasan menyampaikan surat permohonan kepada Menteri dan/atau
menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; dan/atau d. bagi proyek KPBU SPAM bersifat khusus, kepentingan strategis nasional, dan/atau lintas provinsi, PJPK menyampaikan surat permohonan kepada Menteri, menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. (6) Surat permohonan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan salinan surat Penugasan serta dokumen pendukung lainnya. (7) Kementerian/Lembaga pemerintahan, atau institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melakukan evaluasi atas surat permohonan DPP beserta dokumen lampiran pemohon untuk dapat menentukan kelayakan dan jenis dukungan yang dapat diberikan, dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. tata cara penganggaran Dukungan Pemerintah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan b. Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga terkait menerbitkan surat dan/atau instrumen hukum lainnya tentang Dukungan Pemerintah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b setelah melakukan penilaian kebutuhan DPP untuk KPBU SPAM yang diajukan sesuai dengan kriteria sektor atau kewenangannya. (8) Penilaian kebutuhan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh unit kerja bidang pengembangan SPAM.
