Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN DPP
(1) Penerbitan DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat sebelum dokumen pengadaan diterbitkan.
(2) Kebutuhan DPP mempertimbangkan masukan dari peserta pengadaan dalam rangka menjaga keseimbangan hubungan kerjasama pemerintah dan badan usaha. (3) Persetujuan DPP yang mempengaruhi kondisi kelayakan finansial proyek diterbitkan paling lambat sebelum dokumen pengadaan yang digunakan sebagai dasar penyusunan penawaran oleh peserta pengadaan ditandatangani. (4) Persetujuan DPP yang tidak mempengaruhi kondisi kelayakan finansial proyek diterbitkan paling lambat sebelum kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh para pihak atau sebelum perolehan pembiayaan (financial close). (5) Persetujuan DPP selain yang telah diterbitkan pemberi penugasan yang diberikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tetapi belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (6) Persetujuan DPP yang diberikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi pengesahan DPP oleh Ketua DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
