Pasal 96
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah dan penyelesaian dokumen pedalanan apabila Jemaah Umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Umrah. Hurufd. . . SK No269239A
PRESIDEN REFI.IBI.IK INOONESIA -2L- Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah Jamman penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergtrzi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 80
