Pasal 94A
(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui: a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A (3) Kerja sama. . .
PRESIDEN F,EPUBUK INDONESIA -4t- (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
