PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 88
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi: a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A b. layanan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. layanan kesehatan; c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri. 77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:
