PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 87
Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan; c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU. 75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
