PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri. (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. (3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan... SK No 269203 A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
