Pasal 97
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk: a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A (2) Pelindungan...
tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi. (3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia. 81. Bagian Keenam Bab VII dihapus. 82. Pasal 99 dihapus. 83. Pasal 10O dihapus. 84. Pasal 101 dihapus. 85. Pasal 102 dihapus. 86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN 87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional. (6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A 88. Pasal 107 dihapus. 89. Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1)
