Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal a ayat (21, Menteri membahas penambahan kuota haji bersama dengan DPR RI dan ditetapkan sebagai kuota haji tambahan. (21 Penetapan kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri paling lambat 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak Menteri menerima penambahan kuota haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (3) Pengisian kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kuota haji reguler dan haji khusus sesuai dengan proporsinya serta wajib diinformasikan secara daring dan berkala. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 11. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
