PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 8
(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia. (2) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPR RI. (3) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kuota: a. haji reguler; dan b. haji khusus. (4) Selain... SK No269174A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Selain kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kuota petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia. (5) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dilakukan dengan prinsip transparan. 10. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
