PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 10
Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2)...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
