PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 81
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk: a. kompensasi;dan/atau b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk: a. asuransi; dan/atau b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji. (3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus. (4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan. 69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt:
