Pasal 80
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyele saian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji Khusus menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji Khusus. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/ atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Haji Khusus. Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian berg1zi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji Khusus. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk men€u-rggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No2692374 Angka68. ..
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Angka 68
