PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 77
(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian. 67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
