Pasal 76
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan: a. manasik Ibadah Haji; b. kesehatan; dan c. perjalanan. SK No269200A (3) Pemberian . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan. (4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. standar manasik Ibadah Haji; b. standar kesehatan; dan c. standar perjalanan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri. 66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
