PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 75
(l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. paspor; b. visa; dan c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji. 64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan 65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
