Pasal 73
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus. (5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A (6) Menteri . . .
PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA (6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri. 63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
